Senin, 31 Desember 2007

MEMBUAT KOPERASI EKSIS TIDAK HANYA PADA 'HARI KOPERASI'

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_2.htm

[Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]

Bayu Krisnamurthi

MEMBUAT KOPERASI EKSIS TIDAK HANYA PADA 'HARI KOPERASI'

Persaingan Paradigma

Coba cermati pemberitaan tentang koperasi di media massa. Maka dengan mudah akan terlihat bahwa pemberitaan tentang koperasi itu akan menumpuk pada sekitar Hari Koperasi tanggal 12 Juli. Seolah-olah pada sekitar tanggal itu adalah sebuah “kewajiban” untuk mendiskusikan lagi nasib koperasi. Kemudian jika ditelaah lebih dalam tentang isi berita mengenai koperasi tersebut, maka tidak akan mengherankan jika berita tentang ‘keburukan’ koperasi (koperasi tidak berperan, korupsi di koperasi, dan sebagainya) memiliki jumlah dua kali lebih banyak dibanding berita mengenai ‘kebaikan’ koperasi.

Mungkin kondisi menyedihkan itu memang merupakan kenyataan yang harus diterima. Koperasi telah mendapat berbagai keistimewaan, mulai dari penegasan dalam undang-undang dasar, pembentuk kementrian khusus yang menangani koperasi, hingga perayaan suatu “hari koperasi”; tetapi secara umum kinerja koperasi hingga saat ini masih belum seperti yang diharapkan. Dengan perkataan lain, keistimewaan yang diberikan kepada koperasi belum karena memang koperasi secara aktual “berprestasi istimewa”.

Perbedaan mendasar dari ‘koperasi’ dan ‘bukan-koperasi’ sebenarnya adalah dalam aspek kelembagaannya (institutional set-up). Secara kelembagaan, koperasi seharusnya membawa prinsip-prinsip koperasi (jatidiri koperasi) : berbasis pada anggota, bersifat partisipatif dan demokratis, bersifat otonom dan independen, berorientasi pada pendidikan, berusaha mengembangkan kerjasama antar koperasi, serta peduli dan berbasis pada komunitas; yang kemudian seharusnya akan menjiwai perilaku usaha yang dilakukan. Prinsip atau jari diri koperasi itu kemudian akan menjadi faktor pembeda sekaligus kekuatan dasar koperasi dibandingkan dengan pelaku usaha lain. Jika ada organisasi yang mengaku ‘koperasi’ tetapi tidak dapat menunjukkan praktik-praktik kelembagaan koperasi tersebut maka seharusnya organisasi tersebut tidak diakui sebagai koperasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu disadari sepenuhnya bahwa koperasi bukan hanya merupakan sebuah bentuk organisasi, dan jelas harus dilihat tidak hanya sebagai suatu badan usaha. Koperasi mewakili suatu paradigma, bahkan suatu mazhab pemikiran tertentu. Dalam sejarah peradaban manusia perbedaan pemikiran tersebut adalah suatu hal yang “biasa”, sehingga adalah suatu hal yang “biasa” pula bahwa antar berbagai mazhab pemikiran berusaha untuk saling mempengaruhi dan saling membangun pengaruh. Oleh sebab itu kondisi koperasi tentu juga terkait pula dengan usaha mereka yang tidak senang dengan koperasi, atau mereka yang merasa bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan untuk kepentingannya akan terancam jika koperasi berkembang. Oleh sebab itu, revitalisasi koperasi, baik sebagai organisasi maupun sebagai gerakan, membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh untuk menunjukkan kepentingan koperasi (bagaiman ‘vital’nya koperasi) tidak saja pada tataran normatif tetapi juga pada tataran faktual-empiris.

Mulai dari yang Ada

Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.

Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :

1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.

Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha pada umumnya.

Hal yang menonjol berkaitan dengan isyu ini adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (tidak compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

3. Mengatasi beberapa permasalahan dan peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.

Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura : bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut. Disamping itu kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

4. Mengakomodasi kebutuhan pengusaha kecil untuk membentuk koperasi.

Koperasi memang ditujukan untuk mereka yang kecil tetapi tetap memiliki kemampuan ekonomi. Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.

5. Pengembangan kerjasama antar koperasi.

Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.

6. Peningkatan citra koperasi

Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi telah berkembang tidak seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya; berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.

7. Penyaluran dan perjuangan aspirasi koperasi

Bagaimanapun harus diakui bahwa perjuangan mengembangkan koperasi tidak akan efektif jika tidak mendapat dukungan politik yang jelas, kuat, dan nyata. Koperasi memang memegang prinsip untuk “tidak berpolitik”, tetapi koperasi dinegara lain dapat berkembang pesat antara lain karena memiliki kekuatan politik yang besar. Kekuatan politik itu ada pada gerakan koperasi yang mampu memperjuangkan kepentingan koperasi melalui berbagai pengaruhnya baik di birokrasi maupun di partai politik, tanpa menjadi birokrat atau partai. Fakta sedih yang terjadi di Indonesia adalah bahwa gerakan koperasi telah menjadi mandul oleh kondisi internal mereka sendiri. Sehingga, jangankan untuk memperjuangkan kepentingan koperasi, menjaga eksistensi dan memelihara kewibawaan diantara koperasi sendiri saja sudah sangat tersendat-sendat.

Saat ini merupakan momentum yang penting guna mengembalikan perjuangan koperasi dalam arah yang sesuai dengan jatidirinya. Hari Koperasi tahun ini mudah-mudahan dapat menjadi titik balik agar koperasi tidak hanya eksis pada hari ulang tahunnya saja. Dan hal itu hanya dapat dilakukan oleh ‘orang-orang koperasi’ sendiri yang memang benar-benar mengerti dan menghayati apa sebenarnya jatidiri koperasi.--


Oleh: Dr. Bayu Krisnamurthi -- Staf Pengajar Program Pascasarjana Ekonomi Pertanian di IPB, Kepala Pusat Studi Pembangunan Institut Pertanian Bogor (PSP-IPB)

Tidak ada komentar: